Cara Menghitung Zakat Ternak
Cara menghitung zakat hewan ternak sangat diperlukan dan perlu diketahui masyarakat muslim terkhusus di Indonesia. Karena kebanyakan mata pencarian masyarakat Indonesia selain bertani adalah beternak. Salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya adalah menunaikan zakat. Selain mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, seorang muslim juga wajib mengeluarkan zakat harta dimana salah satunya adalah zakat hewan ternak. Perhitungannya pun berbeda dengan cara menghitung zakat mal pada umumnya.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits riwayat Mu’adz bin Jabal RA, beliau berkata, “Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakatnya berupa 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan dari setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR. Tirmidzi).
Dalam riwayat lainnya disebutkan, “…dan pada kambing yang digembalakan, bila mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing. Jika hanya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat.” (HR. Abu Daud).
Rasulullah a bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)
Ketiga hadits di atas dan juga tentunya hadits-hadits lainnya menggambarkan kepada kita tentang wajibnya mengeluarkan zakat hewan ternak, yaitu kambing dengan segala jenisnya, sapi dengan segala jenisnya dan unta dengan segala jenisnya. Nah selanjutnya apa saja ketentuan dan persyaratan dalam zakat hewan ternak ini?
Ketentuan dan Nishab Zakat Hewan Ternak
1. Nisab Hewan Ternak Unta
Kewajiban zakat unta ini diatur melalui sabda Nabi Muhammad SAW, ia berkata: ”Unta yang digembala (di tempat bebas, tanpa upah), setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun,” (H.R. Abu Daud dan Nasai’).
Rasulullah SAW juga bersabda dari hadis yang diriwayatkan Abu Said Alkhudri: “Tidak terkena zakat unta yang kurang dari lima ekor [dzuwadin].”
Ketentuan nisab unta secara lengkap adalah sebagai berikut:
- Untuk lima ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 10 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 15 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 25 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 1 tahun.
- Untuk 36 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 2 tahun. Untuk 46 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 3 tahun.
- Untuk 61 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 4 tahun.
- Untuk 76 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 2 tahun.
- Untuk 91 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 3 tahun.
- Untuk 121 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor onta betina umur 2 tahun.
Jika ternak sudah mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
2. Nisab Hewan Ternak Sapi atau Kerbau
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau diatur dalam hadis riwayat Mu’adz, ia berkata:
“Nabi SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi jantan umur satu tahun] atau tabi’ah [sapi betina umur satu tahun], dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun],” (H.R. Tirmidzi).
Ketentuan nisab hewan ternak sapi:
- Untuk peliharaan 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
- Untuk ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Setelah ternak sapi mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
3. Nisab Hewan Ternak Kambing/Domba/Biri-biri
Mengenai zakat hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba, ketentuannya berasal dari hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, ia berkata:
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan [dan diternakkan] jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing,” (H.R. Bukhari).
Ketentuan nisab zakat hewan ternak kambing sebagai berikut:
- Untuk ternak 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk ternak 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk ternak 201 ekor kambing, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk ternak 400 ekor kambing, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
Setelah ternak kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak
Hewan-hewan ternak ini apabila telah dijadikan komoditas perdagangan, zakatnya sama dengan zakat harta perniagaan dan dihitung berdasarkan nilai bukan bilangan. Namun, bila nilai hewan yang dimiliki tidak mencapai nisab, tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi nisab, zakatnya dikeluarkan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya.
Beberapa Perinsip dalam Zakat Binatang Ternak
- Muzakki tidak diharus mengeluarkan yang paling unggul dari hewan yang dimilikinya, tetapi dia tidak boleh pula mengeluarkan yang berkualitas rendah. Cukuplah baginya mengeluarkan hewan yang berkualitas standar, asalkan tidak dalam keadaan sakit, tua atau cacat. Hewan yang masih kecil dihitung bersama yang besar.
- Jumhur berpendapat zakat hewan ternak tidak boleh dikeluarkan nilainya. Tetapi menurut Abu Hanifah boleh saja dilakukan demi kemudahan bagi muzakki dan petugas zakat.
- Hewan-hewan lain yang diternakkan secara komersial seperti ayam, bebek, burung puyuh, dan sejenisnya, zakatnya sama dengan zakat harta perdagangan, seperti yang akan dijelaskan pada zakat perniagaan yaitu senilai 2,5%.
Bayar Zakat Online
Setelah mengetahui cara menghitung zakat hewan ternak, sekarang bayar zakat makin mudah cukup dari rumah, Klik saja zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar