Cara Menghitung Zakat Pertanian

 

Cara Menghitung Zakat Pertanian wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara cara menghitung zakat Mal dengan cara menghitung zakat pertanian. Makna apa yang tertulis dalam alquran:

Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267)

 

ا ا الَّذِينَ ا ا اتِ ا ا ا لَكُمْ الْأَرْضِ لَا ا الْخَبِيثَ لَسْتُمْ لَّا ا اعْلَمُوا اللَّهَ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi Anda. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Hasil yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan, pertanian seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i.Sementara mazhab Hambali masukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.

Syarat Wajib Zakat Pertanian:

  1. Hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5  wasaq  yang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras.
  2. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

Kadar Wajib Zakat Pertanian:

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5% pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10% pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya adalah hadits Nabia yang berbunyi: “ Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10%, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5%. 

 

cara menghitung zakat pertanian

Kapan Zakat Pertanian Dikeluarkan?

Zakat dikeluarkan yaitu ketika panen sebagaimana mestinya diterangkan oleh firman Allah Ta'ala yang berbunyi:

الَّذِي اتٍ اتٍ اتٍ النَّخْلَ الزَّرْعَ لِفًا لُهُ الزَّيْتُونَ الرُّمَّانَ اا ابِهٍ لُوا ا ا لا ا ادِهِ لا

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang tidak serupa (bentuk dan warna-warni) dan sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An'am/6:141]

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Contoh kasus 1

Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan +  2,5 ton gabah (padi). Biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?

Jawabannya:

Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5%

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg

Biaya perawatan senilai = 100 kg

Netto = 2.400 kag

Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg

 

Contoh Kasus 2:

Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawabannya:

Zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg

Ongko perawatan = 50 kg

Bersih = 2.450 kg

Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg

 

Bayar zakat sekarang semakin mudah, bisa via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar infak, sedekah, dan zakat melalui ZAKATKITA.ORG

Komentar