Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Zakat Mal

  Zakat Mal   adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai.   Menurut bahasa (lughat),   harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.   Menurut syar’a,   harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. Syarat Harta Wajib Zakat Mal A. Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang s

Pengenalan Adab Untuk Anak

Gambar
  Sedekah Subuh - Begitu pentingnya bagi orang tua untuk mengajarkan adab pada  anak  sedini mungkin. Syekh Umar bin Achmad Baradja, seorang ulama karismatik asal Surabaya, dalam kitabnya,  Akhlaq Lil Banin , menuliskan sebuah cerita sederhana tentang betapa pentingnya adab bagi seorang anak. Pada pembahasan keempat, ulama yang lahir di Kampung Ampel Maghfur, Surabaya, pada 1913 M itu menuliskan secuil cerita tentang seorang anak kecil yang mempunyai adab dan dicintai oleh ayahnya. Ia pun suka bertanya tentang berbagai hal yang tak diketahuinya. Suatu saat ia melihat pohon bunga, tetapi pohon tersebut bentuknya bengkok. Anak itu pun lantas menanyakan pada ayahnya, mengapa pohon itu bentuknya bengkok. Ayahnya menjawab: لِأَنَّ الْبُسْتَانِيَّ لَمْ يَعْتَنِ بِتَقْوِيْمِهَا, مِنْ صِغَرِهَا , فَصَارَتْ مُعْوَجَّةً "Karena tukang kebun tidak memperhatikan serta tidak meluruskannya sejak kecil maka jadilah bengkok" Anak itu pun kemudian mengajak ayahnya untuk meluruskan pohon yang

Kepak Zakat Khebinekaan // Jangan Sampai Salah Hitung Zakat Anda

Gambar
  Kepak Zakat Khebinekaan Zakat memiliki makna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang-orang yang senantiasa berzakat karena Allah, insyaallah akan dijauhkan dari segala macam permasalahan harta seperti kesempitan rezeki, kebangkrutan usaha, kehilangan, pencurian, musibah sakit mendadak dan lain sebagainya. Jika diantara kita merasa sering memiliki masalah tersebut, boleh jadi karena kelalaian kita dalam menunaikan zakat, infak dan shodaqoh. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .” (QS At Taubah: 60) Sungguh besar sekali manfaat dari berzakat, selain akan mendatangkan k

Cara Menghitung Zakat Mal

Gambar
  Oleh Suhartono ( @suhartono.msd ) Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.  Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal, kita kupas dulu syarat harta wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian berikut: Milik penuh Artinya, harta tersebut merupakan milik sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya. Berkembang Harta tersebut, jika misal digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya. Mencapai nisab Artinya, jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belu