Zakat Mal
Apa Itu Zakat Mal ?
Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat),
harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia
untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu
: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang
sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut
harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang
berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah
mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta
yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga
yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila
kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup
layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup
minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang
sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama
(dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari
zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah
bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang Wajib Zakat
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam
mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau
yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang
yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala
bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau
surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak.
sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah,
villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara'
atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu
dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk
perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan,
dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua
yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya,
baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan
seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil
tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer,
giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu
yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Zakat Mal Nurul Hayat
Komentar
Posting Komentar