Zakat Nurul Hayat Bekasi

Zakat Nurul Hayat Bekasi - Selain menjalankan ibadah puasa, zakat juga termasuk salah satu ibadah yang wajib ditunaikan di bulan suci Ramadhan. Di mana di setiap bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah yang dapat dimulai di awal bulan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok.

Selain zakat fitrah, zakat mal juga bisa ditunaikan pada bulan Ramadhan. Dilansir dari situs Baznas, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Biasanya orang yang memiliki harta kekayaan lebih selama 1 tahun, dapat membayarkan zakat mal tersebut kepada orang yang membutuhkan.

Bahkan tidak jarang, banyak umat Muslim yang membayarkan zakat mal di bulan Ramadhan dengan harapan pahala yang berlipat ganda. Namun sebenarnya, bagi orang yang sudah memenuhi syarat dapat segera membayarkan zakat mal tanpa harus menunggu bulan Ramadhan.

Lalu seperti apa syarat orang, harta, dan cara menghitung zakat mal dengan benar? Dilansir dari berbagai sumber, berikut kami telah merangkum penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Sebelum mengetahui cara menghitung zakat mal, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan zakat mal. Seperti dilansir dari laman Baznas, zakat mal merupakan pembayaran zakat yang berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (seperti yang tercantum dalam Al-Quran Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Dalam hal ini, zakat mal sudah harus memenuhi syarat nishab atau batas minimum serta terbebas dari utang. Bukan hanya itu, harta yang wajib ditunaikan sebagai zakat mal juga merupakan kepemilikan sendiri bukan milik orang lain.

Syarat Orang Wajib Menunaikan Zakat Mal
Setelah mengetahui bahwa zakat mal dilakukan bagi orang-orang yang mampu, selanjutnya perlu mengetahui apa saja syarat dari orang yang wajib menunaikan zakat mal. Berikut adalah beberapa syarat bahwa seseorang dapat dikatakan wajib membayarkan hartanya sebagai zakat mal:

Orang yang Bergama Islam (Muslim).
Seorang yang merdeka, atau terbebas dan utang.
Seorang yang berakal dan sudah baligh.
Telah memenuhi syarat nishab, atau batas minimum.
Syarat Harta untuk Zakat Mal
Selain orang atau pihak yang wajib mengeluarkan zakat, harta yang hendak dizakatkan juga mempunyai syarat tersendiri. Berikut beberapa syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat mal:

Harta milik pribadi secara penuh.
Harta semakin bertambah atau berkembang.
Harta sudah memenuhi syarat nishab.
Harta sudah melebihi kebutuhan pokok.
Harta terbebas dari kewajiban utang.
Harta sudah dimiliki selama 1 tahun (haul).
Cara Menghitung Zakat Mal
Cara menghitung zakat mal yang pertama dengan mengetahui terlebih dahulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Seperti dilansir dari Baznas.go.id, nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. Apalagi di bulan Ramadhan seperti ini bisa menjadi kesempatan emas untuk bisa berbagi dengan sesame yang membutuhkan.

Setelah mengetahui cara menghitung zakat mal, Anda juga perlu mengetahui golongan orang seperti apa yang berhak menerima zakat. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam QS At Taubah ayat 60. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat:

Fakir : adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Miskin : adalah mereka yang memiliki harta namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Amil : adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf : adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
Hamba Sahaya : adalah termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin : adalah mereka yang mempunyai utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah : adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dengan kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
Ibnu Sabil : adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Komentar